SEPUTAR TEP/TP

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelejaran/Teknologi Pendidikan


Kabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009. (download filenya klik disini)

Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM). Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri.

Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan ini tertera di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  22  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. (download filenya klik disini)

Jabatan Pengembang TP memberi peluang lebih besar bagi lulusan jurusan TP. Tugas pokok Pengembang TP adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran.

Sebagai Rujukan :

2 komentar:

Posting Komentar